Senin, 22 Juni 2015

Praktek - praktek Kode Etik Dalam Menggunakan Teknologi Informasi

Integrity
·         Informasi tidak boleh berubah (tampered, altered, modified) kecuali oleh orang yang berwenang, sesuai dengan prosedur yang berlaku
·         Serangan
– Pemalsuan, pengubahan data oleh orang yang tidak berhak
  Virus, trojan horse
  Man-in-the-middle attack
·         Pengamanan
– Penggunaan message authentication code (MAC), hash function
– Digital signature
– Logging, audit trail

Availability
·         Informasi harus dapat tersedia ketika dibutuhkan
·         Serangan terhadap server:
×          dibuat hang, down, crash, lambat, Denial of Service (DoS) attack
·         Biaya jika server web (transaction) down di Indonesia
×          Menghidupkan kembali: Rp 25 juta
×          Kerugian (tangible) yang ditimbulkan: Rp 300 juta
·         Pengamanan :
·         backup, Disaster Recovery Center (DRC), Business Continuity Planning (BCP)

PRIVACY / CONFIDENTIALITY
·         Inti utama aspek privacy atauconfidentiality adalah usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses.
Ø  Privacy lebih kearah data-data yang sifatnya privat.
Ø  Confidentiality biasanya berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu (misalnya sebagai bagian dari pendaftaran sebuah servis) dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.
·         Menyangkut kerahasiaan data
Data pelanggan, transaksi, penawaran, data sensitif lainnya
Ø  Serangan: sniffer (penyadap), keylogger (penyadap kunci), social engineering, kebijakan yang tidak jelas.
Ø  Pengamanan: firewall, kriptografi / enkripsi, policy



SUMBER : syatantra.staff.gunadarma.ac.id
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar