Senin, 22 Juni 2015

Model Pengembangan Standar Profesi



Model Pengembangan Standar Profesi 

• Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. 

• Semakin luasnya penerapan Teknologi Informasi di berbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga profesional Tl untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia pendidikan di era globalisasi ini. 

• Secara global, baik di negara maju maupun negara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga professional Tl. 


Menurut hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology Association of America) dan European Information Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000 pekerjaan di bidang Tl. 



Model dan standar profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)

Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain.

Apabila ada kelompok yang ingin melakukan seperti ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek harus diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Hal yang sangat penting adalah isu-isu yang termasuk dalam standar praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang menggunakannya.

Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan. Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :

 * Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist

* Standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996



1. Pribadi Atribut

   Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka.

2. Perilaku dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin

   Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka.

3. Promosi profesi

 Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.

4. Standar praktek konsumen

   Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.





Sertifikasi Keahlian Di Bidang IT



Di bawah ini beberapa lembaga yang berhubungan dengan sertifikasi di bidang IT :
  1. LSP TELEMATIKA
Pengembangan standar kompetensi kerja nasional dan sertifikasi profesi tenaga kerja sangat diperlukan, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta pertumbuhan kebutuhan akan tenaga profesional di bidang Telematika. LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.
Beberapa kelebihan lembaga LSP-Telematika ini :
  • LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
  • Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi.
  • LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia.
Keunggulan Uji Kompetensi LSP Telematika :
Ø  Metode ujian in application
Ø  Sistem penilaian Output Based Oriented
Ø  Penilaian hasil tes instan dan otomatis
Ø  Dapat disajikan dalam multi bahasa
Ø  Pemberian soal secara acak
Ø  Soal ujian terenkripsi
Ø  Laporan hasil ujian secara rinci
Ø  Integritas ujian terjaga

TUGAS LSP TELEMATIKA :
·         Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
·         Membuat materi uji kompetensi
·         Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
·         Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
·         Kegiatan kerja merujuk kepada Sertifikat ISO 17024
·         Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan sertifikasi kompetensi.
  1. LSP TIK
LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional. Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.
Dalam pembuktian kompetensi, LSP TIK membagi menjadi beberapa profesi yang secara umum adalah :
Ø  Kompetensi profesi programming.
Ø  Kompetensi profesi networking.
Ø  Kompetensi profesi aplikasi perkantoran.
Ø  Kompetensi profesi desain grafis.
Ø  Kompetensi profesi multimedia.

  1. Kompetensi Profesi Programming.
Dalam Uji kompetensi Programming diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang programming baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi programming secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi programming adalah :
  • PRACTICAL PROGRAMMER
  • JUNIOR PROGRAMMER
  • PROGRAMMER SENIOR
  • PROGRAMMER ANALYST
  • PROGRAMMER
  • JUNIOR WEB PROGRAMMER
  • WEB PROGRAMMER
  • WEB MASTER
  • JUNIOR DATABASE PROGRAMMER
  • DATABASE PROGRAMMER
  • SENIOR DATABASE PROGRAMMER
  • JUNIOR MULTIMEDIA PROGRAMMER
  • MULTIMEDIA PROGRAMMER
  • QUALITY ASSURANCE


  1. Kompetensi Profesi Networking
Dalam Uji kompetensi Networking diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang networking baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi networking secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi networking adalah :
Ø  TECHNICAL SUPPORT
Ø  JUNIOR NETWORK ADMINISRATOR
Ø  NETWORK ADMINISTRATOR
Ø  SENIOR NETWORK ADMINISTRATOR
Ø  JUNIOR SYSTEM ADMINISRATOR
Ø  SENIOR SYSTEM ADMINISRATOR

  1. Kompetensi Profesi Aplikasi Perkantoran.
Dalam Uji kompetensi Aplikasi Perkantoran bukan hanya diperuntukkan kepada para profesinoalisme yang langsung berkaitan dengan aplikasi perkantoran, tetapi kepada seluruh profesonalisme lain yang dalam kebutuhannya juga menggunakan aplikasi perkantoran dalam kegiatannya baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi aplikasi perkantoran ini adalah :
Ø  ACCOUNTAN
Ø  ADMINISTRASI
Ø  BASIC HELP DESK
Ø  HELP DESK
Ø  PROGRAMER dengan ADVANCE OFFICE

  1. Kompetensi Profesi Desain Grafis.
Dalam Uji kompetensi Desain Grafis diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Desain Grafis baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Desain Grafis secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Desain Grafis adalah :
  • DESAINNER
  • KARTUNIS
  • LAYOUTER
  • EDITOR
  • PHOTOGRAPHER

  1. Kompetensi Profesi Multimedia.
Dalam Uji kompetensi Multimedia diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Multimedia baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Multimedia secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Multimedia adalah :
Ø  ANIMATOR
Ø  TV PRODUSER
Ø  KAMERAMEN
Ø  PEMBUAT NASKAH FILM
Ø  DUBBER
Ø  DLL

Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :
1 Insinyur Profesional Pratama (IPP) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran :
a. Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku. atau b. Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
2 Insinyur Profesional Madya (IPM) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
3 Insinyur Profesional Utama (IPU) : Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran:
a. Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
b. Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
c. Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IPP multi disiplin.

Syarat Keanggotaan

A. Syarat Keanggotaan PII
- Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
- Foto copy KTP, 1 lembar
- Pas foto terbaru ukuran 3×4, 2 lembar
- Iuran pendaftaran anggota PII sebesar Rp. 75.000,-
- Iuran tahunan anggota PII sebesar Rp. 200.000,-
B. Syarat Sertifikasi Insinyur Profesional PII
- Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
- Mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional
- Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
- Pas foto terbaru ukuran 3×4, 1 lembar
- Biaya Sertifikasi :
- Insinyur Profesional Pratama : Rp. 1.100.000,-
- Insinyur Profesional Madya : Rp. 1.650.000,-
- Insinyur Profesional Utama : Rp. 2.200.000,-
C. Syarat Register LPJKN (SKA)
- Mengisi Form LPJKN
- Foto copy Sertifikat Insinyur Profesional, 1 lembar
- Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
- Curriculum Vitae
- Pas foto terbaru ukuran 3×4, 1 lembar / SKA
- Biaya Register LPJK sebesar Rp. 300.000,- / SKA
Keterangan :
Biaya keanggotaan dan Sertifikasi Insinyur Profesional dibayarkan bersamaan dengan penyerahan Formulir keanggotaan, Formulir Aplikasi Insinyur Profesional dan Formulir Pendaftaran Registrasi Tenaga Kerja LPJKN yang sudah terisi.