Contoh Kasus Kejahatan TI
Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi
Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng
kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah
membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim
Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng
, Jakarta Pusat (15 April 2009). Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah
mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta
Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan criminal dalam kasus kejahatan dunia maya
dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah
datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat
Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan
tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”,
kata Husni, Minggu(12/4). Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah
diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan
karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah
tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi
segera kami antisipasi.”
Kasus di atas memiliki modus untuk
mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para
penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman
tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat
termasuk jenis data forgery, hacking-cracking,
sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime
menyerang hak milik (against property).
Beberapa cara untuk menanggulangi dari
kasus:
§ Kriptografi
: seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke
bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini
dilakukan supaya pihak-pihak penyerang
tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
§ Internet
Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall
dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall
filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi
tertentu saja yang bisa lewat dan hanya
komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy
berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya,
tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
§ Menutup
service yang tidak digunakan.
§ Adanya
sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang
yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
§ Melakukan
back up secara rutin.
§ Adanya
pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire.
Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
§ Perlu
adanya cyberlaw : Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan /
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
§ Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar