Contoh Kasus 1 :
Dua Warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu
Kredit Via Online
Kejahatan dunia maya atau cybercrime memang tidak pernah ada
habisnya, kasus dunia maya ternyata tidak hanya menimpa Luna Maya saja contoh
lainnya beberapa hari ini Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime Ajun
Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan
cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara online milik
perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka
berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA,
Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik
perusahaan ternama tersebut.Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan
kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual
pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik
pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus.
Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari
teknik bobol credit card ini secara otodidak.Tapi sepandai-pandai tupai
melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker tanah air kita,
setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang
memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro
Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil
diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku
tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan.
Contoh kasus 2 :
Kodiak
Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening
dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana
ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika
Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan
dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7
juta dollar.
Contoh kasus 3 :
Don Fanucci
Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan
suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web
komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya,
Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan
terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda.
Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu
diyakini mencapai 7,5 juta hingga
1,2 milyar dollar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar