KORELASI ETIKA PROFESI,
TEKNOLOGI DAN HUKUM TERHADAP INFORMASI
Sejarah dan
Perkembangan Etika Komputer
Sesuai
awal penemuan teknologi komputer di era 1940–an, perkembangan etika
komputer juga dimulai dari era tersebut dan secara bertahap berkembang menjadi
sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini. Perkembangan tersebut akan
dibagi menjadi beberapa tahap seperti yang akan dibahas berikut ini
Era
1940-1950-an
Munculnya
etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari pekerjaan profesor Norbert
Wiener . yang mengembangkan suatu meriam antipesawat yang
mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya. Pada
perkembangannya, penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya
menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics atauthe
science of information feedback. Konsep cybernetics tersebut
dikombinasikan dengan komputer digital yang dikembangkan pada waktu
itu, membuat Wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang
pemanfaatan teknologi.
Era
1960-an
Pada
pertengahan tahun 1960, Donn Parker dari SRI Internasional Menlo
Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer
yang tidak tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Selanjutnya,
Parker melakukan riset dan mengumpulkan berbagai macam contoh kejahatan
komputer dan aktivitas lain yang menurutnya tidak pantas dilakukan para
profesional komputer. Dalam perkembangannya, ia menerbitkan “Rules of Ethics in
Information Processing” atau peraturan tentang etika dalam pengolahan
informasi. Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesional
di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika
ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang
pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery (ACM).
Era
1970-an
Perkembangan
etika komputer di era 1970-an juga diwarnai dengan karya Walter Maner
yang sudah mulai menggunakkan istilah “computer ethics” untuk mengacu
pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan masalah etis yang diciptakan
oleh pemakaian teknologi komputer waktu itu.
Era
1980-an
Pertengahan
80-an, James Moor dari Dartmouth College menerbitkan artikel
menarik yang berjudul “What is computer Ethics?” sebagai isu khusus pada Jurnal Metaphilosophy [Moor,
1985]. Deborah Johnson dari Resselaer Polytechnic Institute menerbitkan
buku teks Computer Ethics[Johnson, 1985], sebagai buku teks pertama
yang digunakan lebih dari satu dekade dalam bidang itu.
Era
1990-an Sampai Sekarang
Sepanjang
tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konfrensi,
jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas
tentang topik di bidang etika komputer. Sebagai contoh, pemikir sepeti Donald
Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, dan Dianne Martin.Para ahli komputer
di Inggris, Polandia, Belanda, dan Italia menyelenggarakan ETHICOMP
sebagai rangkaian konfrensi yang dipimpin oleh Simon Rogerson. Terdapat pula
konfrensi besar tentang etika komputer CEPE yang dipimpin oleh Jeroen van
Hoven, serta di Australia terjadi riset terbesar etika komputer yang
dipimpin oleh Chris Simpson dan Yohanes Weckert.
Etika Komputer di
Indonesia
Sebagai
negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun
tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi
pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum
wajib yang dilakukan hampir semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia.
ETIKA dan TEKNOLOGI
INFORMASI
Perkembangan
teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang
memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha
pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan. Perubahan
yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh terhadap
pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam
kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan
komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi
internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang. Teknologi
sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup.
Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan
dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh
karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika
kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya
melakukan pemujaan terhadap teknologi belaka.
Ada beberapa
dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :
- Ketakutan
terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi manusia sebagai
pekerja
- Tingkat
kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara manual
- Pengangguran
dan pemindahan kerja
- Kurangnya
tanggung jawab profesi
- Adanya
golongan minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi
Untuk
mengatasi beberapa kendala tersebut maka dapat dilakukan :
- Di
rancang sebuah teknologi yang berpusat pada manusia
- Adanya
dukungan dari suatu organisasi, kompleksitas dapat ditangani dengan Teknologi Informasi
- Adanya
pendidikan yang mengenalkan teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi.
- Jika
adanya peningkatan pendidikan maka akan adanya umpan balik dan imbalan yang
diberikan oleh suatu organisasi
- Perkembangan
teknologi akan semakin meningkat namun hal ini harus di sesuaikan dengan
hukum yang berlaku sehingga etika dalam berprofesi di bidang teknologi
informasi dapat berjalan dengan baik.
Etika Pemanfaatan
Teknologi Informasi
Menurut
James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat
untuk menggunakan komputer yaitu;
1. Kelenturan
logika (logical malleability) : Memiliki kemampuan untuk membuat
suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk
penggunannya.
2. Faktor
Transformasi (transformation factors) : Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan
cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
3. Faktor
tak kasat mata (invisibility factors) : Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan
semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk
menyalahgunakan operasi tersebut.
Dengan
adanya ketiga faktor tersebut di atas maka terdapat implikasi etis terhadap
penggunaan teknologi informasi meliputi moral, etika dan hukum. Sebelum
di bahas mengenai hukum yang berlaku, ada hak sosial dan komputer ( Deborah
Johnson) dan hak atas informasi (Richard O. Masson) yang harus
dijabarkan:
Hak
Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)
1. Hak
atas akses computer : Setiap orang berhak untuk mengoperasikan
komputer dengan tidak harus memilikinya.
2. Hak
atas keahlian computer : Pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran
yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa
peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian
di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3. Hak
atas spesialis komputer, Pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu
yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang
tertentu diperlukan spesialis bidang komputer,
4. Hak
atas pengambilan keputusan computer : Meskipun masyarakat tidak
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer
diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi (Richard
O. Masson)
1. Hak
atas privasi,
Sebuah
informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam
suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang
kerahasiannya;
2. Hak
atas Akurasi.
Komputer
dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh
sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
3. Hak
atas kepemilikan.
Ini
berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk
program-program computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan
atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;
4. Hak
atas akses.
Informasi
memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan
account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai
contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di
Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Kedua
hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun, namun sebagai pengguna
teknologi ini, pengguna harus belajar bagaimana mempunyai etika yang baik dalam
berkomputer. Berikut sepuluh etika berkomputer, yang nantinya akan
mengurangi dampak negative dari penggunaan computer, yaitu
1. Jangan
menggunakan komputer untuk
merugikan orang lain
2. Jangan
melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
3. Jangan
memata-matai file-file yang bukan haknya
4. Jangan
menggunakan komputer untuk
mencuri
5. Jangan
menggunakan komputer untuk
memberikan kesaksian palsu
6. Jangan
menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
7. Jangan
menggunakan sumberdaya komputer orang
lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
8. Jangan
mencuri kekayaan intelektual orang lain
9. Pertimbangkan
konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
10. Selalu
mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan Komputer.
HUKUM pada TEKNOLOGI
INFORMASI
Suatu
perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk
mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas
keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum
disebut Hukum.
Hukum
dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada,
baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan
hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang
berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus
dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat
itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.
Sistem
hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan
yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam
mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa
batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan
budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi
saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan,
danperadaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan
hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru
yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang
dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
Hukum Telematika
Pada
saat ini banyak kegiatan sosial maupun komersial dilakukan
melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi, baik
dalam lingkup lokal maupun global (Internet), dimana permasalahan hukum
seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian
informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam
hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut
munculnya beberapa bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum
telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum
telematika.
Masalah
– masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi
dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun.
Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi
maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya
pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu,
pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik
bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan
juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke
berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang
diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu
diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh
karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space,
yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika.
Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara
elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum,
persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar