Kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh
suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka
masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security)
sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan
sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
Ada 3
hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(kalanggansocial).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi.
Dalam
prakteknya, kode etik di dalam penggunaan teknologi informasi berhubungan
dengan aspek kemanan. Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari 3 hal, yaitu
confidentiality, integrity, dan availability. Biasanya ketiga aspek ini sering
disingkat menjadi CIA. Pengertian dan Prinsip Integrity, confidentiality, dan
availability.
Secara
umum, pengertian integrity, confidentiality, dan availability adalah sebagai
berikut:
·
Integrity atau Integritas adalah
pencegahan terhadap kemungkinan amandemen atau penghapusan informasi oleh
mereka yang tidak berhak. Secara umum maka integritas ini berarti bahwa
informasi yang tepat, memang tepat dimana-mana dalam sistem – atau mengikuti
istilah “messaging” – tidak terjadi cacad maupun terhapus dalam perjalananya
dari penyaji kepada para penerima yang berhak.
·
Confidentiality atau kerahasiaan adalah
pencegahan bagi mereka yang tidak berkepen-tingan dapat mencapai informasi .
Secara umum dapat disebutkan bahwa kerahasiaan mengandung makna bahwa informasi
yang tepat terakses oleh mereka yang berhak ( dan bukan orang lain), sama
analoginya dengan e-mail maupun data-data perdagangan dari perusahaan.
·
Availability atau ketersediaan adalah
upaya pencegahan ditahannya informasi atau sumber daya terkait oleh mereka yang
tidak berhak. Secara umum maka makna yang dikandung adalah bahwa informasi yang
tepat dapat diakses bila dibutuhkan oleh siapapun yang memiliki legitimasi
untuk tujuan ini. Berkaitan dengan “messaging system” maka pesan itu harus
dapat dibaca oleh siapapun yang dialamatkan atau yang diarahkan, sewaktu mereka
ingin membacanya.
Kode Etik dalam penggunaan internet
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
×
Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
×
Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
×
Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
×
Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
×
Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
×
Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk
materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan
pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas
segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
×
Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
×
Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
×
Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
Kode Etik Programmer
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
a. Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
b. Seorang programmer tidak boleh menulis kode
yang sulit diikuti dengan sengaja.
c. Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
d. Seorang programmer tidak boleh menggunakan
ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
e. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari
proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
f. Tidak boleh mencuri software khususnya
development tools.
g. Tidak boleh menerima dana tambahan dari
berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat
ijin.
h. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja
menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan
status.
i.
Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
j.
Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu
proyek.
k. Tidak pernah mengambil keuntungan dari
pekerjaan orang lain.
l.
Tidak boleh
mempermalukan profesinya.
m. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal
adanya bug dalam aplikasi.
n. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam
software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan
bug.
o. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu
komputer.
Kode
etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang
tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE
telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
1.
To accept responsibility in making decisions
consistent with the safety, health and welfare of the public, and to
disclose promptly factors that might endanger the public or the environment.
Artinya setiap anggota bertanggung jawab
dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat
membahayakan publik atau lingkungan.
2.
To avoid real or perceived conflicts of
interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they
do exist.
Intinya ialah sebisa mungkin menghindari
terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh
oleh konflik tersebut.
3. To
be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data.
4.
To reject bribery in all its forms.
Sesuatu yang sangat langka di Indonesia,
bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun
bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya.
5. To
improve the understanding of technology, its appropriate application, and
potential consequences.
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi.
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi.
6. To
maintain and improve our technical competence and to undertake technological
tasks for others only if qualified by training or experience, or after full
disclosure of pertinent limitations.
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.
7. To
seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and
correct errors, and to credit properly the contributions of others.
Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan
kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan
memberikan kredit atas kontribusi orang lain.
8. To
treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender,
disability, age, or national origin.
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa
memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia,
atau asal kebangsaan.
9. To
avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or
malicious action.
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
10. To
assist colleagues and co-workers in their professional development and to
support them in following this code of ethics.
Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan
profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
SUMBER
: